1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili peserta didik. Sedangkan Satuan Pendidkan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dimaksud;
2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP/sederajat;